102 - HUKUM DAN ASURANSI
102 – HUKUM DAN ASURANSI
MARET 2006
Ujian terdiri dari dua bagian (Bagian I dan Bagian II)
Jawab seluruhnya 8 (delapan) pertanyaanq pada Bagian I (bobot 25%)
Jawab 4 (empat) pertanyaan pada Bagian II (bobotq 75%)
Waktu yang tersedia 3 (tiga) jamq
BAGIAN I
Jawaban harus mencakup namun tidak terbatas pada butir-butir
jawaban yang disarankan dibawah ini.
Bobot nilai Bagian I adalah = Total bobot bagian I dibagi 8
dikali X 25 %
Buku referensi :
1. P03: Legal Aspects of Insurance, The Chartered Insurance
Institute
2. okok-Pokok Hukum Perdata: Prof. Subekti, SH (Bab VIII,
IX, dan X)
3. Hukum Perjanjian : Prof. Subekti, SH (Bab I s/d XII)
4. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) (Bab IX)
5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Buku
Ketiga (Bab I, II, III, IV, VIII, XVI)
6. Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha
Perasuransian dan peraturan pelaksanaannya.
1. Uraikan pengertian Precedent. (Ref : Chapter …)
Jawaban yang disarankan :
Precedent adalah suatu keputusan dari suatu perkara di masa
yang lalu yang dibuat oleh hakim atau pengadilan dan putusan tersebut atau
dasar pertimbangan putusan tersebut diikuti atau dijadikan dasar putusan oleh
hakim atau pengadilan untuk perkara yang sedang ditangani yang mempunyai fakta
dan permasalahan yang sama. (Bobot 100%)
2. Uraikan pengertian Perbuatan Melawan Hukum menurut Hukum
Perdata Indonesia. (Ref : Chapter …)
Jawaban yang disarankan :
Perbuatan Melawan Hukum menurut Hukum Perdata Indonesia
Perbuatan melanggar hukum adalah suatu perbuatan yang secara
melanggar hukum menimbulkan kerugian kepada orang lain.
Orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut
wajib mengganti kerugian yang diderita oleh orang yang menderita atau yang
mengalami kerugian (korban). (Pasal 1365 KUH Perdata). (Bobot 50%)
Setiap orang tidak hanya bertanggung jawab untuk kerugian
yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang timbul karena
kelalaiannya serta oleh perbuatan orang-orang dan harta benda yang berada
dibawah pengawasannya. (Pasal 1366 – 1367 KUH Perdata) . (Bobot 50%)
Catatan: Jika pasalnya tidak disebutkan, tidak apa (tidak
mengurangi nilai)
3. Uraikan pengertian Kausa yang Halal dalam Perjanjian (Ref
: Chapter …)
Jawaban yang disarankan :
Kausa yang Halal dalam Perjanjian.
Adalah salah satu syarat sahnya suatu perjanjian bahwa isi
suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan
kesusilaan. (Bobot 100%)
4. Uraikan pengertian Prestasi dalam Perjanjian Asuransi.
(Ref : Chapter …)
Jawaban yang disarankan :
Prestasi dalam Perjanjian
Adalah suatu hak atau manfaat bagi satu pihak dan kewajiban
atau hal yang wajib dilakukan oleh pihak lainnya didalam suatu perjanjian atau
kontrak. (Bobot 100%)
Contoh:
Premi dalam perjanjian asuransi menjadi hak dari penanggung
dan kewajiban bagi tertanggung untuk membayarnya.
5. Uraikan pengertian Agent menurut UU No. 2/1992 tentang
Usaha Perasuransian. (Ref : Chapter …)
Jawaban yang disarankan :
Pengertian Agen menurut UU No.2/1992
Agen asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang
memasarkan produk/jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung. (Bobot 100%)
6. Uraikan pengertian Contra Proferentem Rule dalam Kontrak
Asuransi. (Ref : Chapter …)
Jawaban yang disarankan :
Pengertian Contra Proferentem Rule dalam Asuransi
Adalah suatu cara atau ketentuan dalam menafsirkan atau
mengartikan kata-kata / kalimat / bunyi polis bahwa jika ada kata-kata /
kalimat / bunyi polis yang kurang jelas atau mempunyai dua pengertian atau
lebih, sehingga menimbulkan ketidakjelasan (ambiguity), maka bunyi polis
tersebut harus diartikan untuk kepentingan dan keuntungan tertanggung. Artinya
tertanggung tidak boleh dirugikan. (Bobot 100%)
7. Uraikan pengertian The Burden of Proof dalam Klaim
Asuransi. (Ref : Chapter …)
Jawaban yang disarankan :
Pengertian The Burden of Proof dalam Asuransi
Jika terjadi suatu kerugian atau risiko maka tertanggung
atau pemegang polis wajib membuktikan bahwa kerugian terjadi disebabkan oleh
suatu risiko yang dijamin polis dan juga membuktikan besarnya kerugian yang
dialami. (Bobot 100%)
8. Uraikan 2 (dua) macam Breach of Good Faith. (Ref :
Chapter …)
Jawaban yang disarankan :
2 macam Breach of Good Faith oleh tertanggung
1. Misrepresentation
Tertanggung memberikan secara keliru pernyataan mengenai
keterangan/ informasi yang sifatnya material fact (false statement of material
fact). (Bobot 50%)
2. Non-Disclosure
Tertanggung tidak mengungkapkan atau tidak memberikan
keterangan/ informasi yang sifatnya material fact (failure to disclose the
whole truth). (Bobot 50%)
BAGIAN II
Jawaban harus mencakup namun tidak terbatas pada butir-butir
jawaban yang disarankan dibawah ini.
Bobot nilai Bagian II adalah = Total bobot bagian II bibagi
4 dikali X 75 % (hanya 4 nomor jawaban pertama yang diberi bobot)
9. Jelaskan 3 (tiga) hal utama (three essentials) dari
Negligence. (Ref : Chapter …)
Jawaban yang disarankan :
3 hal utama (three essentials) dari negligence
Negligence adalah suatu kelalaian dimana seseorang yang
normal dan bijak (a reasonable/prudent man) harus berbuat tetapi tidak berbuat
apa-apa.
Atau melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan.
(Bobot 10%)
Agar tuntutan dapat berhasil dalam negligence, harus ada 3
hal utama yaitu:
1. A duty of care owned by the defendant to the plaintiff.
Bahwa pihak yang lalai (tergugat) mempunyai kewajiban duty
of care kepada pihak penggugat. (Bobot 30%)
Misalnya hubungan antara majikan dengan karyawan.
2. A breach of that duty by the defendant.
Artinya pihak yang lalai (tergugat) telah melakukan
pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajibannya. (Bobot 30%)
3. Damage suffered by the plaintiff as a result of the
breach.
Pihak korban (penggugat) telah menderita kerugian sebagai
akibat kelalaian tersebut. (Bobot 30%)
10. Jelaskan: (Ref : Chapter …)
a. Void Contract
b. Voidable Contract
c. Unenforciable Contract
Jawaban yang disarankan :
Jelaskan: (Bobot masing-masing 33,3%)
a. Void Contract
Adalah kontrak/perjanjian yang tidak mengikat para pihak,
karena sebenarnya tidak pernah ada kontrak atau kontrak tersebut sudah batal
dari sejak awal.
b. Voidable Contract
Adalah kontrak yang hanya mengikat satu pihak saja dan tidak
mengikat bagi pihak lain.
Karena itu kontrak tersebut dapat dibatalkan.
c. An Unforciable Contract
Adalah suatu kontrak yang sah (valid) akan tetapi
pelaksanaannya tidak dapat dipaksakan oleh pengadilan, jika satu pihak menolak
melaksanakan kewajibannya.
11. Dalam kaitan dengan Perjanjian pada umumnya dan
Perjanjian Asuransi, jelaskan: (Ref : Chapter …)
a. 4 (empat) syarat-syarat sahnya suatu Perjanjian
b. 2 (dua) syarat tambahan untuk sahnya suatu Perjanjian
Asuransi selain 4 (empat) syarat yang ditanyakan dalam soal huruf a di atas
Jawaban yang disarankan :
a. 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian menurut KUH
Perdata: (Bobot masing-masing 12.5%)
1. Ada kata sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri.
Disini tidak ada tekanan atau paksaan, para pihak secara
sukarela dan atas kemauannya menyepakati hal-hal yang diperjanjikan.
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
Para pihak sudah harus dewasa di depan hukum, bukan lagi
anak-anak atau orang yang berada di bawah pengampunan.
3. Mengenai suatu hal tertentu.
Artinya apa yang diperjanjikan oleh para pihak harus jelas
hak-hak dan kewajiban para pihak.
4. Suatu sebab yang halal (Oorzaak atau Causa).
Artiya isi perjanjian itu harus halal, tidak melanggar
Undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
b. 2 (dua) syarat sahnya suatu perjanjian asuransi yang
secara khusus diatur di dalam KUHD: (Bobot masing-masing 25%)
1) Tertanggung harus beritikad baik dan secara jujur (utmost
good faith) dalam menyampaikan informasi/keterangan yang berkaitan dengan obyek
asuransi yang diasuransikan.
2) Tertanggung harus mempunyai kepentingan keuangan
(insurable interests) atas obyek asuransi.
12. Dalam kaitan dengan Wanprestasi dalam Hukum Perjanjian
Indonesia, jelaskan: (Ref : Chapter …)
a. Pengertian Wanprestasi
b. 4 (empat) bentuk Wanprestasi
c. 4 (empat) ancaman hukuman bagi debitur yang lalai
Jawaban yang disarankan :
a. Pengertian Wanprestasi (Bobot 17.5%)
Dalam suatu perjanjian, apabila salah satu pihak tidak
melakukan apa yang dijanjikannya, maka ia melakukan wnaprestasi, alpa atau
lalai atau ingkar janji.
Ingkar janji juga dapat terjadi jika salah satu pihak
melakukan suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukannya.
b. 4 (empat) macam bentuk wanprestasi dengan contoh pada
perjanjian asuransi: (Bobot masing-masing 15%)
1. Tidak melakukan apa (sesuatu) yang disanggupi akan
dilakukan.
Contoh: tertanggung tidak membayar premi dalam waktu 45 hari
sejak tanggal penutupan asuransi yang telah disepakati.
2. Melakukan apa yang telah dijanjikan, tetapi tidak
sebagaimana dijanjikan.
Contoh: tertanggung membayar premi tetapi hanya sebagian.
3. Melakukan apa yang telah dijanjikan, tetapi terlambat.
Contoh: tertanggung membayar premi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
Contoh: tetanggung merubah okupasi bangunan tanpa
sepengetahuan penanggung (dalam asuransi kebakaran).
Catatan: Jika tidak diberikan conto,h tidak apa (tidak
mengurangi nilai)
c. 4 (empat) akibat (ancaman hukuman) bagi yang melakukan
wanprestasi: (Bobot masing-masing 7.5%)
1) Membayar ganti rugi (biaya, rugi dan bunga)
2) Pembatalan perjanjian
3) Peralihan risiko
Membayar biaya perkara, jika sampai berperkara di pengadilan
13. Jelaskan 5 (lima) ketentuan pidana yang diatur dalam UU
No. 2/1992 tentang Usaha Perasuransian. (Ref : Chapter …)
Jawaban yang disarankan :
5 (lima) ketentuan pidana yang diatur dalam UU No. 2 Tahun
1992 tentang Usaha Perasuransian (Bobot masing-masing 20%)
No. Macam Tindak Pidana Ancaman Hukuman (Maksimal)
1. Menjalankan usaha perasuransian TANPA IJIN 15 tahun
penjara + denda Rp. 2,5 M
2. Menggelapkan premi 15 tahun penjara + denda Rp. 2,5 M
3. Menggelapkan kekayaan perusahaan asuransi/reasuransi 15
tahun penjara + denda Rp. 2,5 M
4. Menadah kekayaan perusahaan asuransi/reasuransi yang
digelapkan 5 tahun penjara + denda Rp. 500 juta
5. Memalsukan dokumen perusahaan asuransi/reasuransi 5 tahun
penjara + denda Rp. 500 juta
14. Jelaskan 6 (enam) persyaratan untuk mendapatkan ijin
usaha perusahaan asuransi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)
No. 63/1999. (Ref : Chapter …)
Jawaban yang disarankan :
6 (enam) persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat ijin
usaha asuransi kerugian menurut PP No. 63 Tahun 1999 (Bobot masing-masing
16.6%)
1. Anggaran Dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan
dari instansi yang berwenang.
2. Susunan organisasi dan kepengurusan perusahaan yang
menggambarkan pemisahan fungsi dan uraian tugas.
3. Tenaga ahli yang memiliki kualifikasi, sesuai dengan
bidang usahanya.
4. Perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal
terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing.
5. Spesifikasi program asuransi yang akan dipasarkan beserta
program reasuransinya bagi perusahaan asuransi.
6. Program retrosesi bagi perusahaan reasuransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar